syiarmu.com
Oleh: Fikri Fachrudin
Penyandang tunadaksa brakidaktili, alumnus Pascasarjana UM Surabaya, guru SMP Muhammadiyah 11 Surabaya
Setiap tanggal 3 Desember seluruh dunia memperingati International Day of Persons with Disabilities. Hari itu diperingati setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang berkenaan dengan penyandang disabilitas seperti martabat, hak, dan kesejahteraan mereka.
Berbicara mengenai kesejahteraan, tentu tidak asing bagi warga Muhammadiyah. Tema milad ke-113 persyarikatan tersebut adalah “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”. Dalam laman Suara Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, salah satu alasan pemilihan tema tersebut adalah karena Muhammadiyah melalui gerakannya semakin memperkuat dan memperluas usaha dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai organisasi Islam terkaya di dunia, peran Muhammadiyah dalam hal peningkatan kesejahteraan tidak perlu disangsikan lagi. Tentu hal tersebut harus selalu dikembangkan dan menjadi motivasi bagi pihak lain, terutama pemerintah dan dunia usaha, untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, pada tahun 2023 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Ironisnya, portal Media Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun tersebut baru 30% penyandang disabilitas yang bisa mengakses pekerjaan. Fakta ini menunjukkan bahwa proporsi disabilitas di dunia kerja masih sangat kecil. Hal tersebut tentu menjadi PR besar bagi semua pihak dalam mewujudkan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2025.
Setidaknya, ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan dalam menyikapi ketimpangan data tersebut. Pertama, mengampanyekan secara masif bahwa pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas harus berubah dari berdasarkan rasa kasihan menjadi pemenuhan kesetaraan hak. “Mereka butuh dukungan, bukan belas kasihan.”
Kedua, memberikan pelatihan sesuai potensi dan kapasitas penyandang disabilitas. Pelatihan semacam ini sudah cukup sering dilakukan dan semoga semakin berkembang.
Ketiga, penyediaan lapangan kerja.
UU No. 8 Tahun 2016 pasal 53 mengamanatkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas, sedangkan BUMN/Pemerintah minimal 2% dari total pekerja. Pemerintah harus mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.
Sebagai upaya perwujudan hal tersebut, pada tanggal 26 dan 27 November 2025, pemkot Surabaya mengadakan Job Fair dan Walk-In Interview khusus penyandang disabilitas untuk kali pertama di Gedung Wanita Chandra Kencana, Jalan Kalibokor Selatan No. 2. Langkah ini hendaknya terus dikembangkan dan berkelanjutan, tidak sekadar diadakan.
Keempat, peningkatan aksesibilitas. Selama ini yang disorot adalah aksesibilitas infrastruktur dan transportasi, padahal aksesibilitas digital juga tidak boleh disampingkan. Penyandang disabilitas juga memiliki hak meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan ekonomi digital.
Kelima, penguatan jaminan pendidikan, kesehatan, dan hukum. Hal ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Ada beragam sumber yang menyebutkan bahwa tiga poin tersebut perlu ditingkatkan bagi penyandang disabilitas.
Pada akhir tulisan ini, penulis berharap Muhammadiyah mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat ke-195 yang artinya:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Mari gelorakan semangat taawun demi kesejahteraan bangsa. Masih banyak lahan dakwah sosial yang bisa diolah untuk kemaslahatan umat. Semoga para penyandang disabilitas juga bisa berkontribusi untuk agama dan bangsa. Selamat Hari Disabilitas Internasional 2025.