Kajian Ahad Pagi Masjid Al Azhar Ulas Transaksi yang Diharamkan dalam Islam

Surabaya, syiarmu.com – Pada Ahad (31/8/2025) diadakan Kajian Ahad pagi di masjid Al Azhar, Jl. Dupak Bandarejo 25 Surabaya. Pengajian ba’da shalat shubuh ini bertema Transaksi yang Diharamkan dalam Islam. Mubalig pada kajian itu adalah ustadz Aziz Maulana Akhsan SE MSEI. Tak hanya kajian, setelahnya disediakan sarapan pagi bersama oleh takmir masjid.

Perintah makan yang halal terdapat dalam firman Allah SWT di Surah Al-Baqarah ayat 168 yang berarti “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Ayat ini memerintahkan umat manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik, tidak mengonsumsi makanan yang haram, dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menjerumuskan ke dalam kesesatan.

Dalam kaidah usul Fiqih jika ada perintah terhadap suatu hal maka makna sebaliknya ada larangan terhadap sebaliknya, jika ada perintah makan yang halal maka di sisi lain ada larangan memakan dari yang haram.

Dalam ekonomi Islam Haram itu terbagi menjadi dua. Pertama, Haram lidzatihi. Pengertiannya adalah haram karena dzat yang terkandung di dalamnya). Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3 yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.”

Haram kedua yakni Haram lighoirihi. Pengertiannya adalah haram proses atau transaksinya. Di antara contohnya adalah riba. Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 Allah berfirman yang artinya:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Dalam surah Al Maidah ayat 90 Allah berfirman yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

(Sutikno/Fikri)

Tinggalkan komentar