Kaidah Pemberian Nafkah Suami kepada Istri dalam Islam

Surabaya, syiarmu.com – Pada Kamis (28/3/24) ustadz H Ali Junaidi MPd menyampaikan tausiah kepada wali murid TK ABA 04 Surabaya. Tema yang disampaikan yakni nafaqah syar’iyyah dalam keluarga sakinah. Tausiah itu disampaikan di halaman SMP Muhammadiyah 11 Surabaya.

Pada awal kajian ustadz Ali menyampaikan hukum suami menafkahi istri berdasarkan surah An Nisa ayat ke-34. Allah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.
Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

Dalam surah Al Baqarah ayat ke-233 pun Allah berfirman:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan baik.”

Seorang suami yang menafkahi keluarga merupakan sedekah terbesar kepada anak dan istrinya. Meskipun istri memiliki gaji yang tinggi, seorang suami tetaplah berkewajiban memberi nafkah ke keluarga.

Berapa pun gaji suami, istri harus mensyukurinya agar tidak menjadi salah satu penghuni neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya: “Aku diperlihatkan neraka. Ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita. Karena mereka sering mengingkari”. Ditanyakan: “Apakah mereka mengingkari Allah?” Beliau bersabda: “Mereka mengingkari pemberian suami, mengingkari kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: ‘aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu”. (HR. Bukhari No. 29)

Kewajiban seorang suami memberikan nafkah bersifat kondisional. Artinya, nafkah diberikan dengan melihat keadaan suami. Apabila sang suami adalah orang yang berada maka nafkah yang diberikan sesuai keadaannya. (Azizah/Fikri)

Tinggalkan komentar