Surabaya, syiarmu.com – Pada Ahad (1/9/24) Masjid Ukhuwah Islamiyah yang terletak di Jl Ikan Cucut No 1 terlihat ramai oleh ratusan warga Muhammadiyah Krembangan. Masjid di wilayah PRM Perak Barat ini menjadi tuan rumah pengajian sakinah yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh PCM Krembangan.
Pengajian dibuka oleh Agung Budiono Ketua Majelis Tabligh PCM Krembangan yang juga bertindak sebagai MC. Selanjutnya beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran para jamaah.
Pada kesempatan ini Ketua PCM Krembangan Akhwan Hamid SPd MPdI dalam sambutannya mengungkapkan bahwa salah satu amanat Musycab adalah menghidupkan ranting Perak Barat.

“Carilah rumah untuk base campnya ranting Perak Barat. Insyaa Allah PCM akan memback up dananya meskipun tidak 100%,” lanjut beliau.
Akhwan Hamid juga menghimbau kepada seluruh jamaah terutama pimpinan AUM untuk mengosongkan jadwal apapun pada setiap Ahad pertama pukul 06.00-08.00 setiap bulan untuk menghadiri pengajian sakinah.
Pada acara inti Dr Mohammad Ikhwanudin SHI MHI anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur menyampaikan kajian bertajuk “Konsep Keluarga Sakinah dalam Putusan Tarjih dan Tajdid” mengungkapkan bahwa pada Munas Tarjih 2014 pernah diputuskan makna keluarga bagi Muhammadiyah adalah bukan hanya keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak saja melainkan meluas pada paman, bibi, kakek, nenek yang disebut keluarga besar (Extended Family). Untuk itu penting mengajak semua anggota keluarga mengikuti kajian-kajian di Muhammadiyah dalam rangka membekali keluarga menuju keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
“Sakinah bermakna tenang, antonim dari al ‘ajala (terburu-buru). Berarti secara bahasa berarti keluarga yang dijalankan dengan tenang, tidak terburu-buru,” papar beliau.


Dalam QS Ar Rum ayat 21 dijelaskan bahwa
keberadaan pasangan adalah ayatullah. Perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam aqdun nikah merupakan mitsaqon gholidzon (ikatan yang kuat), sedangkan mawadah wa rahmah artinya seseorang melihat kelebihan pasangannya dan memunculkan simpati dengan segala kekurangannya.
Pembelajaran tentang keluarga sakinah merupakan “Longlife Education (pembelajaran seumur hidup). Dalam hubungan suami istri berlaku azas mubadalah (hubungan kesetaraan) yaitu jika suami ingin diperlakukan baik, maka istri juga demikian. Jika istri tidak ingin disakiti, maka suami pun demikian sehingga muncul sikap saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Dalam keluarga diperlukan pembinaan dan pembiasaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan duniawi dan ukhrowi.
Para ulama tarjih mengatakan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibentuk dan dilandasi dengan pernikahan.
Perempuan itu dinikahi karena 4 hal yaitu: keluarganya, hartanya, kecantikannya, dan agamanya. Maka yang terbaik adalah agamanya.
Menurut azas mubadalah, maka hadist ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang memilih perempuan sebagai pasangan hidupnya melainkan juga sebaliknya. Prinsip ini yang harus dipegang teguh oleh semua orang tua dalam memilih pasangan hidup bagi para anak gadisnya. (Robica / Endar)
