Universitas Muhammadiyah Surabaya Gelar Sosialisasi Produk Halal

Surabaya, syiarmu.com – Pada Sabtu (15/2/2025) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengadakan Sosialisasi Literasi Halal yang diselenggarakan di SMP Muhammadiyah 11 Surabaya, Jl. Dupak Bangunsari No. 50-54 Surabaya.

Sosialisasi dimulai tepat pukul 09.00 dengan hikmat dan dihadiri puluhan peserta UMKM dari Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Aisyah se-Kecamatan Krembangan.

Selanjutnya, ada sambutan dari Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Krembangan, Ustadz Akhwan Hamid SPd MPdI. Akhwan mengucapkan terima kasih kepada UM Surabaya yang sudah memberikan sosialisasi literasi halal di wilayah krembangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk pengabdian masyarakat dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang produk halal, mulai dari bahan baku, asal bahan, proses produksi, hingga sertifikasi halal. Pemateri dalam sosialisasi literasi halal ini yakni Dr Luluk Latifah ME dari UMSurabaya.

Dasar hukum dalam rujukan untuk mengonsumsi yang halal adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 168

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.

Produk halal itu diperbolehkan agama, diterima masyarakat, diizinkan negara dan legal. Produk halal juga harus bernilai baik untuk dikonsumsi (thayyib). Luluk juga menambahkan bahwa cara mendaftar sertifikasi halal melalui link https://ptsp.halal.go.id/

Adapun alur sertifikasi melalui self declare adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuat akun si Halal di https://ptsp.halal.go.id/
  2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal. Yakni memilih pendaftaran self declare dan memasukkan kode fasilitasi.
  3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
  4. Verifikasi oleh BPJPH
  5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  8. Pelaku usaha mengunduh sertifikasi halal. (Wahid/Fikri).

Tinggalkan komentar