Surabaya, syiarmu.com – Pada Ahad (29/6/2025) tampak para jama’ah Masjid At Taqwa khusyuk mengikuti kajian subuh setelah menunaikan shalat berjama’ah subuh. Di lain tempat, tepatnya di area parkir Masjid At Taqwa tampak para pedagang kecil yang juga merupakan jama’ah Masjid At Taqwa sedang menyiapkan berbagai menu makanan.
Makanan itu dapat dibeli oleh para jama’ah dengan kupon Ahad berkah yang dibagikan oleh ta’mir masjid At Taqwa kepada setiap jama’ah yang telah melaksanakan shalat subuh di masjid yang beralamat di Jalan Alun-Alun Selatan Bangunsari nomor 7-9 itu.

Masing-masing orang mendapatkan 3 lembar kupon. Masing-masing kupon senilai 5.000 rupiah. Ada macam-macam menu sarapan seperti nasi campur, nasi pecel, bubur ayam, bubur Madura, bakso, tawwa dan lain-lain.
Ahad Berkah kali ini bersamaan dengan peringatan tahun baru Islam 1447 H. Karena itu, kajian Ahad pagi yang disampaikan ustadz Khoirul Faizin Lc MAg, muballigh LDK PWM Jawa Timur, mengangkat tema kemuliaan bulan Muharram.

Pada kesempatan ini ustadz Khoirul mengajak jama’ah Masjid At Taqwa untuk bersyukur kepada Allah, bershalawat kepada Nabi dan beramal sholih sesuai yang dituntunkan Rasulullah. Rasulullah sangat memuliakan bulan Muharrom.
Muharram merupakan salah satu bulan dari empat bulan yang dimuliakan yakni Muharrom, Rajab, Dzulqodah, Dzulhijjah. Di dalam Muharrom dianjurkan puasa Asyura yaitu pada tanggal 10 Muharrom. Puasa itu bisa juga diiringi dengan puasa Tasu’a sehari pada tanggal 9 atau 11 Muharrom untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharrom.

Orang mukmin tidak boleh meyakini bahwa Muharrom itu adalah bulan yang dianggap “sial” sehingga dilarang menikahkan anak pada bulan ini.
Tepat pukul 05.30 kajian Ahad pagi selesai. Jama’ah bergegas keluar untuk menukarkan kupon Ahad Berkahnya kepada para pedagang di area parkir. Bubur ayam Ustadz Fauzan paling cepat habis. Ta’mir Masjid turut bahagia karena tujuan kegiatan ini memang untuk membantu para jama’ah mengembangkan usahanya.
Tujuan kedua yakni menyalurkan infaq masjid kembali kepada para jama’ah dan masyarakat sekitar sehingga membawa kemanfaatan bagi semua. (Robica/Fikri)
