KKN Kelompok 17 Umsura dan Ditres Siber Polda Jatim Gelar Sosialisasi Cyber Security

KEDIRI, syiarmu.com – Di tengah masifnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di Indonesia yang mencatat angka penetrasi hingga 79,5% dengan lebih dari 221 juta penduduk terkoneksi (BPS & APJII 2024), dunia digital menyimpan dua sisi lain membuka celah lebar bagi ancaman kejahatan siber (Cyber Crime) yang kian kompleks.

Menjawab tantangan tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 17 Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) berkolaborasi strategis dengan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur menggelar kegitatan sosialisasi edukatif bertajuk “Cyber Security dalam Perspektif Hukum dan penegakan UU ITE”. Kegiatan ini diselenggarakan di aula SMP Negeri 2 Kunjang, Kabupaten Kediri, pada Rabu (22/7/2026).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Ditres Siber Polda Jatim, di antaranya AKP Hari Subagio dan IPDA Agung R.A., didampingi oleh partisipasi aktif mahasiswa KKN Kelompok 17 UMSURA. Kolaborasi ini merupakan ujud nyata sinergi antara dunia perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan institusi pendidikan dasar dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kejahatan siber tidak bisa diselesaikan secara represif semata. Diperlukan tindakan premitif, preventif, serta kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melindungi generasi muda dari paparan kejahatan digital.

AKP hari Subagio menegaskan pentingnya literasi digital bagi pelajar di era modern.

“Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjadi pengguna internet yang cerdas, bijak, dan kritis agar tidak mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan digital,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS dan We Are Social, Indonesia berada di peringkat keempat dunia dengan jumlah penduduk terbesar (283,5 juta jiwa) dan tingkat peetrasi internet mencapai 79,5%. Hal ini menjadikan ruang siber Indonesia rentan terhadap berbagai modus kejahatan digital yang kerusakannya dapat menghancurkan sendi ekonomi, sosial, dan ketahanan bangsa.

Para pelajar SMPN 2 Kunjang tampak antusias mengikuti materi yang mengupas berbagai bentuk Cyber Crime, mulai dari akses ilegal, penyebaran konten negatif (hoaks, ujaran kebencian SARA, Pornografi), penipuan digital (phising, investasi bodong), hingga pencurian data pribadi dan pemalsuan identitas.

Aspek penegakan hukum dijelaskan secara mendalam melalui landasan hukum yang berlaku, yakni Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2024 (tentang perubahan kedua atas UU No.1 Thun 2008 tentang ITE) serta KUHP Nasional Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Beberapa kasus menonjol yang pernah diungkap oleh Ditres Siber Polda Jatim turut dipaparkan sebagai pembelajaran nyata bagi para siswa, seperti Kasus Pornografi Anak via Telegram dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perdagangan konten ilegal demi melindungi anak di ruang digital, lalu terdapat juga penipuan dengan menggunakan DEEPFAKE AI, yang dimana para pelaku kejahatan ini menyalahgunakan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meraup keuntungan finansial.

Selain aspek hukum pidana, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai jejak digital yang bersifat permanen. Setiap postingan, komentar, histori pencarian, hingga foto yang diunggah ke internet akan terekam dan sulit dihapus sepenuhnya.

Para siswa diajak untuk menerapkan etika berinternet yang sehat melalui langkah-langkah praktis dengan berpikir kritis sebelum mengklik tautan atau membagikan informasi, menghindari oversharing data pribadi dan mengaktifkan autentikasi ganda pada akun media sosial, dan tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, atau konten negatif yang memicu rasa penasaran.

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, KKN kelompok 17 UMSURA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi digital pelajar di daerah. Sinergi antara Mahasiswa dan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim ini sukses menanamkan kesadaran baha keamanan siber (Cyber Security) bukan hanya tugas kepolisisan, melainkan tanggung jawab seluruh insan digital demi mewujudkan Indonesia Emas yang bersih, beretika, dan produktif. (Muhammad Ihsan Azmi/Fikri)

Tinggalkan komentar