Surabaya, syiarmu.com – Zakat Fitri bisa juga disebut dengan zakat fitrah. Jika zakat fitri karena zakatnya dibayar sebelum hari raya dan zakat fitrah karena bertujuan untuk mensucikan. Itulah tausiah awal dari ustadz Ali Junaidi SHI pada Jum’at (5/4/24) di masjid Al Islam. Ada sebuah hadits seperti berikut:
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
Artinya: (Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.
Hadits ini tidak bisa dijadikan sandaran hukum dhaif atau lemah. Hal itu karena ibadah puasa dan zakat fitri adalah ibadah yang terpisah dan tidak menjadi satu kesatuan dalam bentuk ibadah.
Ada periwayatan hadits Rasulullah Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Sallaam dengan derajat shahih sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci diri dan jiwa dari orang yang berpuasa, baik dari ucapan yang buruk dan sia-sia ketika berpuasa dan menjadi makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima. Jika dibayar setelah shalat Idul Fitri maka hanya mendapat pahala seperti sedekah.


Zakat fitri hukumnya adalah wajib. Kewajiban ini adalah bagian dari rukun islam sehingga bagi umat islam yang tidak membayar zakat fitri maka akan mendapatkan dosa yang besar. Rasulullah bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Puasa itu bukan menahan lapar dan haus. Akan tetapi, muslim yang puasa tidak melakukan perbuatan yang sia-sia pada siang hari saat bulan Ramadhan dan tidak melakukan perbuatan dosa.
Perbuatan yang sia-sia dari puasa Ramadhan akan menjadikan berkurangnya pahala seorang hamba. Oleh karena itu, zakat fitri dapat menyucikan diri dari puasa yang masih melakukan perbuatan yang sia-sia.
Zakat fitri bertujuan untuk memberi makan orang miskin dan memastikan pada hari raya Idul Fitri orang yang miskin bisa makan untuk bersama menikmati hari kemenangan tersebut.
Zakat fitri juga disebut dengan wujud syukur ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Zakat tersebut juga salah satu tanda bahwa diterimanya ibadah puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitri. Kalau lupa membayar zakat fitri dan ingat ketika sudah shalat idul fitri maka zakatnya dinilai hanya bernilai sedekah. (Wahid/Fikri)
